SIR dan SIKR
Berdasarkan Permenkes No 357/MENKES/PER/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer, maka setiap radiografer yang bekerja pada sarana kesehatan wajib mempunyai SIR dan SIKR
Apa yang dimaksud dengan radiografer, SIR dan SIKR?
Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen, Diploma III radiologi, Pendidikan Ahli Madya/Akademi/Diploma II Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijasah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
SIR atau Surat Izin Radiografer adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaaan radiografer di seluruh wilayah Indonesia
SIKR atau Surat Izin Kerja Radiografer dalah bukti tertulis yang diberikan kepada Radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan
Bagaimana cara mengurus SIR?
Pengurusan SIR dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Propinsi setempat dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- a. Fotocopy ijazah radiografer yang diligalisir
- b. Surat Keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP
- c. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 2 lembar dan 4x6 e lembar
- d. Rekomendasi dari organisasi profesi
Bagaimana mendapatkan rekomendasi profesi?
Untuk radiografer jawa timur sesuai dengan keten tuan dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi mulai bulan nopember tahun 2009 untuk mendapatkan rekomendasi profesi, radiografer wajib mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan secara terjadwal dan berkala oleh MTKP jawa Timur. Adapun uji kompetensi diadakan pada bulan februari, Mei, Agustus dan Nopember setiap tahun. Untuk uji kompetensi dalam waktu dekat ini kan diadakan pada tanggal 17 Februari 2010 di Graha Indrapura Surabaya
Masa berlaku SIR
SIR berlaku selama 5 ( lima ) tahun dan dapat diperbaharui kembali serta merupakan dasar untuk memperoleh SIKR
Bagaimana cara mengurus SIKR?
SIKR hanya berlaku pada 1 ( satu ) sarana pelayanan kesehatan dan Seorang Radiografer dapat memiliki maksimal 2 ( dua ) SIKR
Cara mendapatkan SIKR adalah dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
- a. Fotocopy SIR yang masih berlaku
- b. Fotocopy ijazah radiografer yang diligalisir
- c. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
- d. Pasfoto berwarna 4x6 2 ( dua ) lembar
- e. Surat Keterangan telah melaksanakan tugas dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan.
Seperti halnya SIR, maka SIKR juga berlaku selama 5 ( lima )tahun dan dapat diperbaharui
Bagi rekan-rekan yang belum memiliki SIR dan SIKR, ayo buruan mengurus. Kalau ada yang belum jelas harap menghubungi PARI Cabang Setempat
Posted by nuning. Posted In : pari
